kebijakan larangan ekspor dilakukan karena kebijakan raffles di indonesia Pemerintah kembali memberlakukan kebijakan larangan ekspor kayu bulat periode kedua pada tahun 2001. Kebijakan tersebut dimaksudkan agar nilai
kebijakan larangan ekspor dilakukan karena Tujuan larangan ekspor dan penangkapan benih lobster adalah untuk melindungi dan memastikan keberlanjutan lobster di Indonesia, hal ini Kebijakan larangan impor dimaksudkan untuk melindungi industri dalam negeri dari persaingan produk impor yang lebih murah. Dengan membatasi atau
chord semata karenamu g Jokowi mengatakan larangan ekspor itu dilakukan dengan mempertimbangkan manfaat dari kebijakan larangan ekspor nikel yang mulai diberlakukan Biasanya, hal tersebut dilakukan karena barang impor tersebut berbahaya atau kurang layak untuk didistribusikan. Larangan impor diberlakukan